Minggu, 30 November 2014

KASUS KEJAHATAN LINGKUNGAN KORPORASI DI INDONESIA


Kejahatan Lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan Hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata kriminologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.

Banyak kasus mengenai kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia, yang seharusnya layak mendapatkan perhatian kita semua. Kita bisa melihat contoh lain pada kasus lumpur panas oleh Lapindo Brantas Inc, PT Newmont di Buyat Sultra dan NTB, dan kasus PT Freeport di Papua. Kasus di atas adalah contoh dari sekian banyak kasus-kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Selain dari kasus diatas, juga terdapat kasus-kasus lain seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan, oleh PT. Galuh Cempaka.

Pencemaran yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesan arogan.

Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektar sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air.

Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah melanggar UU yang telah ditetapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaligus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.

Dalam menangani permasalahan ini, tentu peran pemerintah sangat dibutuhkan. Karena dalam karakteristik kejahatan lingkungan, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu, sosialisasi tentang kejahatan lingkungan akan lebih baik apabila ada inisiatif dari Pemerintah untuk mengadakan penigkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan lingkungan.

Masalah kejahatan lingkungan adalah masalah kita bersama. Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar