OTOMONI DAERAH
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:
1)
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2)
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
A. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
B. DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi.
1) Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5) Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6) Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
menghargai HAM.
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
B. Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
·
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
·
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
disetiap daerah.
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga
wajar.
C. Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
·
Menyempurkan UUD 1945.
·
Meningkatkan peran MPR.
·
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
·
Meningkatkan kemandirian partai politik.
·
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
D. Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
·
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsiste.
·
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta.
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan
TNI.
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerja sama bilateral
KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar