PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK
Kata “Politik” secara
ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah
polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan
. Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan
umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip,
keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan .
Politik secara umum
adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya .
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi
kekuasaan .
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi berasal dari
bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional .
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu
wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah
sebagai berikut :
·
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
·
Kewenangan Daerah
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah :
A. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
B. DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi.
1) Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5) Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati,
Walikota.
6) Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar