LATAR BELAKANG
KETAHANAN NASIONAL
Banyak negara yang memperoleh kemerdekaannya karena
perjuangan dari rakyatnya. Negara
itu akan tetap berdiri apabila tetap selalu dijaga dan dipertahankan oleh
seluruh rakyat bersama pemerintahannya. Kehidupan
bangsa Indonesia pun tidak
luput dari gejolak dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
seperti:
·
Agresi Militer Belanda.
·
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
·
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan
kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan
dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang
dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut,
NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat, hal itu menunjukkan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan
kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga
dapat menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan
berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditujukan untuk menjaga
ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD
1945 sebagai konstitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di
dalamnya. Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan
Nasional yang didasari oleh :
·
Pancasila sebagai landasan idiil.
·
UUD 1945 sebagai landasan
konstitusionil.
·
Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional.
TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional Indonesia yang ada pada
pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Dari ketiga point di
atas maka dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia melindungi negara tanah
air dan seluruh warga negara indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar
negeri. Selain itu negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang
bahagia, makmur, adil, sentosa, dan lain sebagainya. Di samping itu negara
indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia untuk kepentingan
bersama serta tunduk pada perserikatan bangsa-bangsa atau disingkat PBB.
FALSAFAH & IDEOLOGI
NEGARA
I. FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini
tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
- Alinea
pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya:
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
-
Alinea kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya:
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
-
Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
-
Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
II. PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi
adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi.
Dalam
Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.
Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
SUMBER :
http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn
http://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
SUMBER :
http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn
http://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar