LATAR BELAKANG FILOSOFIS DARI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam. Selain itu, wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Landasan dari Wawasan Nusantara itu
sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan secara
konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
BangsaIndonesiadalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata.Indonesiadibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsaIndonesiayang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejarahanIndonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai
dasar pemikiran dan pembinaan nasionalIndonesiaditinjau dari :
Pemikiran
berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
·
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional
yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen,
dan zona Ekonomi Eksklusif.
-
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas.
-
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
-
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut t erbuka
diukur dari garis dasar.
Pemikiran
berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan
sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya
dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi wawasan nusantara dalam berbagai
kehidupan :
·
Dalam kehidupan politik adalah
menciptakan iklim penyelenggara Negara yang sehat dan dinamis serta mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
·
Dalam kehidupan ekonomi adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan kemakmuran rakyat yang adil.
·
Dalam kehidupan sosial budaya adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan
merupakan karunia Sang Pencipta.
·
Serta dalam kehidupan pertahanan
keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar