LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai
warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat
menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia
ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah
air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Pendidikan
Kewarganegaraan dipelajarin tidak
sampai di waktu sekolah saja, tetapi juga di perguruan tinggi . Mempelajari pendidikan
kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap
Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar
kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Banyak
manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ,seperti belajar etika ,moral, norma
dan masih banyak lagi yang dapat kita pelajaran. Banyak masyarakat yang tidak memahami
pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa
yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum,
maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka
dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar
dapat memahami
pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Indonesia
memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.
UUD
1945
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya), Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela Negara, Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain baik secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest
Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup
bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2.
F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini
berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia
dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah
suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena
adanya persamaan nasib.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara adalah
satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap,
& memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta
memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara
instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.
PENGERTIAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
1. Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3. Georg Wilhelm Friedrich
Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
4. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
7. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA
NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hokum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar