PENGERTIAN
DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan
dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari
Yunani kuno , yaitu dēmokratía yang berasal dari 2 kata dêmos yang berarti
rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata dēmokratía berarti
kekuasaan rakyat.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
KONSEP
DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN
KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
BENTUK
DEMOKRASI
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan
atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3
bentuk, yaitu sebagai berikut:
·
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada
hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative
(badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekuasan
eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini
memiliki kelebihan dan kelemahan:
Kelebihannya : Rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara.
Kelemahannya : Kedudukan badan
eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan
karena adanya emosi
tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah
direncanakan.
·
Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan
Dalam sistem ini,
hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak
ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan
legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari
Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama
lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan
untuk mengadili.
Dalam system pemisahan
kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi.
Sistem
pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya,
ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya
pengawasan dari rakyat.
·
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum
(pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan
rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya
dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat
tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu
referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire
(refendum yang wajib)
Referendum obligatoire
adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau
suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila
mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung
oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif
(referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif
adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku
dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan
kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak
semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik
dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban . Pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara
dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi
dalam pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini
menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua
arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
a. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
b. Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.
SUMBER :
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar