Selasa, 02 April 2013

HAK ASASI MANUSIA


PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikehendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi itu murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

LANDASAN UUD 1945 BERKAITAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.       Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.       Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.       Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.
4.       Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.       Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6.       Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.

BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.

Pasal 3
1.       Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
2.       Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3.       Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.


PERKEMBANGAN PENERAPAN DAN PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang sangat menghargai kebebasan dan sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia yang merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional. Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa di berbagai kota.

PERKEMBANGAN DAN PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA ORDE BARU DAN ORDE REVORMASI

Masa Orde Baru
 Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi.


Penegakan HAM pada Orde Baru
 Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.

 a.    Politik
 Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.

b.    Ekonomi
 Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.

c.    Pendidikan
 Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.

Orde Revormasi
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997 . Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
 Periode Reformasi diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.



Penegakan HAM pada Masa Revormasi
 Orde reformasi membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi pada periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah:

a.     Kebijakan dalam bidang politik
 Kebijakan dalam bidang politik ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.

b.     Kebijakan dalam bidang ekonomi
 Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan menjadi sektor yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Masalah utang negara dan inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Bank Indonesia menjadi pusat keuangan negara untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.

c.     Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers
 Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan pers, masyarakat dapat menyerukan aspirasi mereka. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara jelas dan terbuka pun mulai dibuka.

d.     Pelaksanaan Pemilu
 Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.

SUMBER :
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-pemahaman-ham.html
http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2012/10/17/2/501644/perkembangan-ham-di-indonesia.html
http://humaniora.kompasiana.com/filsafat/2012/01/22/1/429487/pelaksanaan-ham-pada-masa-orde-baru-dan-orde-reformasi.html

Rabu, 20 Maret 2013

DEMOKRASI


PENGERTIAN DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahaan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani kuno , yaitu dēmokratía yang berasal dari 2 kata dêmos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata dēmokratía berarti kekuasaan rakyat.

Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokdari ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

BENTUK DEMOKRASI
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
·         Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebihan dan kelemahan:
Kelebihannya : Rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Kelemahannya : Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya emosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
·         Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi.
Sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
·         Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban . Pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
a.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
b.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.

SUMBER :
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.

Rabu, 13 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai warga indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.

Pendidikan Kewarganegaraan dipelajarin tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi juga di perguruan tinggi . Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.

Banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan  ,seperti  belajar etika ,moral, norma dan masih banyak lagi yang dapat kita pelajaran.  Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami  pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.      UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya), Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela Negara, Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain baik secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI
1.      Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2.      F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3.      Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4.      Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5.      Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang                mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang tetap, & memiliki kekuatan yang diatur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur & memelihara instrumen-instrumen yang ada disalamnya dengan kekuasaan yang ada.

PENGERTIAN NEGARA MENURUT  PARA AHLI
1.      Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2.      Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4.      Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5.      Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6.      Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8.      Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

SUMBER :




Kamis, 10 Januari 2013

LAKI - LAKI SEJATI


Seorang perempuan muda bertanya kepada ibunya.
Ibu, lelaki sejati itu seperti apa?

Ibunya terkejut. Ia memandang takjub pada anak yang di luar pengamatannya sudah menjadi gadis jelita itu. Terpesona, karena waktu tak mau menunggu. Rasanya baru kemarin anak itu masih ngompol di sampingnya sehingga kasur berbau pesing. Tiba-tiba saja kini ia sudah menjadi perempuan yang punya banyak pertanyaan.

Sepasang matanya yang dulu sering belekan itu, sekarang bagai sorot lampu mobil pada malam gelap. Sinarnya begitu tajam. Sekelilingnya jadi ikut memantulkan cahaya. Namun jalan yang ada di depan hidungnya sendiri, yang sedang ia tempuh, nampak masih berkabut. Hidup memang sebuah rahasia besar yang tak hanya dialami dalam cerita di dalam pengalaman orang lain, karena harus ditempuh sendiri.

Kenapa kamu menanyakan itu, anakku?
Sebab aku ingin tahu.
Dan sesudah tahu?
Aku tak tahu.

Wajah gadis itu menjadi merah. Ibunya paham, karena ia pun pernah muda dan ingin menanyakan hal yang sama kepada ibunya, tetapi tidak berani. Waktu itu perasaan tidak pernah dibicarakan, apalagi yang menyangkut cinta. Kalaupun dicoba, jawaban yang muncul sering menyesatkan. Karena orang tua cenderung menyembunyikan rahasia kehidupan dari anak-anaknya yang dianggapnya belum cukup siap untuk mengalami. Kini segalanya sudah berubah. Anak-anak ingin tahu tak hanya yang harus mereka ketahui, tetapi semuanya. Termasuk yang dulu tabu. Mereka senang pada bahaya.
Setelah menarik napas, ibu itu mengusap kepala putrinya dan berbisik.

Jangan malu, anakku. Sebuah rahasia tak akan menguraikan dirinya, kalau kau sendiri tak penasaran untuk membukanya. Sebuah rahasia dimulai dengan rasa ingin tahu, meskipun sebenarnya kamu sudah tahu. Hanya karena kamu tidak pernah mengalami sendiri, pengetahuanmu hanya menjadi potret asing yang kamu baca dari buku. Banyak orang tua menyembunyikannya, karena pengetahuan yang tidak perlu akan membuat hidupmu berat dan mungkin sekali patah lalu berbelok sehingga kamu tidak akan pernah sampai ke tujuan. Tapi ibu tidak seperti itu. Ibu percaya zaman memberikan kamu kemampuan lain untuk menghadapi bahaya-bahaya yang juga sudah berbeda. Jadi ibu akan bercerita. Tetapi apa kamu siap menerima kebenaran walaupun itu tidak menyenangkan?
Maksud Ibu?
Lelaki sejati anakku, mungkin tidak seperti yang kamu bayangkan.
Kenapa tidak?

Sebab di dalam mimpi, kamu sudah dikacaukan oleh bermacam-macam harapan yang meluap dari berbagai kekecewaan terhadap laki-laki yang tak pernah memenuhi harapan perempuan. Di situ yang ada hanya perasaan keki.
Apakah itu salah?

Ibu tidak akan bicara tentang salah atau benar. Ibu hanya ingin kamu memisahkan antara perasaan dan pikiran. Antara harapan dan kenyataan.

Aku selalu memisahkan itu. Harapan adalah sesuatu yang kita inginkan terjadi yang seringkali bertentangan dengan apa yang kemudian ada di depan mata. Harapan menjadi ilusi, ia hanya bayang-bayang dari hati. Itu aku mengerti sekali. Tetapi apa salahnya bayang-bayang? Karena dengan bayang-bayang itulah kita tahu ada sinar matahari yang menyorot, sehingga berkat kegelapan, kita bisa melihat bagian-bagian yang diterangi cahaya, hal-hal yang nyata yang harus kita terima, meskipun itu bertentangan dengan harapan.
Ibunya tersenyum.
Jadi kamu masih ingat semua yang ibu katakan?
Kenapa tidak?
Berarti kamu sudah siap untuk melihat kenyataan?
Aku siap. Aku tak sabar lagi untuk mendengar. Tunjukkan padaku bagaimana laki-laki sejati itu.

Ibu memejamkan matanya. Ia seakan-akan mengumpulkan seluruh unsur yang berserakan di mana-mana, untuk membangun sebuah sosok yang jelas dan nyata.

Laki-laki yang sejati, anakku katanya kemudian, adalah… tetapi ia tak melanjutkan.
Adalah?
Adalah seorang laki-laki yang sejati.
Ah, Ibu jangan ngeledek begitu, aku serius, aku tak sabar.

Bagus, Ibu hanya berusaha agar kamu benar-benar mendengar setiap kata yang akan ibu sampaikan. Jadi perhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan memotong, karena laki-laki sejati tak bisa diucapkan hanya dengan satu kalimat. Laki-laki sejati anakku, lanjut ibu sambil memandang ke depan, seakan-akan ia melihat laki-laki sejati itu sedang melangkah di udara menghampiri penjelmaannya dalam kata-kata.
Laki-laki sejati adalah…
Laki-laki yang perkasa?!

Salah! Kan barusan Ibu bilang, jangan menyela! Laki-laki disebut laki-laki sejati, bukan hanya karena dia perkasa! Tembok beton juga perkasa, tetapi bukan laki-laki sejati hanya karena dia tidak tembus oleh peluru tidak goyah oleh gempa tidak tembus oleh garukan tsunami, tetapi dia harus lentur dan berjiwa. Tumbuh, berkembang bahkan berubah, seperti juga kamu.
O ya?

Bukan karena ampuh, bukan juga karena tampan laki-laki menjadi sejati. Seorang lelaki tidak menjadi laki-laki sejati hanya karena tubuhnya tahan banting, karena bentuknya indah dan proporsinya ideal. Seorang laki-laki tidak dengan sendirinya menjadi laki-laki sejati karena dia hebat, unggul, selalu menjadi pemenang, berani dan rela berkorban. Seorang laki-laki belum menjadi laki-laki sejati hanya karena dia kaya-raya, baik, bijaksana, pintar bicara, beriman, menarik, rajin sembahyang, ramah, tidak sombong, tidak suka memfitnah, rendah hati, penuh pengertian, berwibawa, jago bercinta, pintar mengalah, penuh dengan toleransi, selalu menghargai orang lain, punya kedudukan, tinggi pangkat atau punya karisma serta banyak akal. Seorang laki-laki tidak menjadi laki-laki sejati hanya karena dia berjasa, berguna, bermanfaat, jujur, lihai, pintar atau jenius. Seorang laki-laki meskipun dia seorang idola yang kamu kagumi, seorang pemimpin, seorang pahlawan, seorang perintis, pemberontak dan pembaru, bahkan seorang yang arif-bijaksana, tidak membuat dia otomatis menjadi laki-laki sejati!
Kalau begitu apa dong?

Seorang laki-laki sejati adalah seorang yang melihat yang pantas dilihat, mendengar yang pantas didengar, merasa yang pantas dirasa, berpikir yang pantas dipikir, membaca yang pantas dibaca, dan berbuat yang pantas dibuat, karena itu dia berpikir yang pantas dipikir, berkelakuan yang pantas dilakukan dan hidup yang sepantasnya dijadikan kehidupan.
Perempuan muda itu tercengang.
Hanya itu?
Seorang laki-laki sejati adalah seorang laki-laki yang satu kata dengan perbuatan!
Orang yang konsekuen?
Lebih dari itu!
Seorang yang bisa dipercaya?
Semuanya!
Perempuan muda itu terpesona.

Apa yang lebih dari yang satu kata dan perbuatan? Tulus dan semuanya? Ahhhhh! Perempuan muda itu memejamkan matanya, seakan-akan mencoba membayangkan seluruh sifat itu mengkristal menjadi sosok manusia dan kemudian memeluknya. Ia menikmati lamunannya sampai tak sanggup melanjutkan lagi ngomong. Dari mulutnya terdengar erangan kecil, kagum, memuja dan rindu. Ia mengalami orgasme batin.

Ahhhhhhh, gumannya terus seperti mendapat tusukan nikmat. Aku jatuh cinta kepadanya dalam penggambaran yang pertama. Aku ingin berjumpa dengan laki-laki seperti itu. Katakan di mana aku bisa menjumpai laki-laki sejati seperti itu, Ibu?

Ibu tidak menjawab. Dia hanya memandang anak gadisnya seperti kasihan. Perempuan muda itu jadi bertambah penasaran.
Di mana aku bisa berkenalan dengan dia?
Untuk apa?

Karena aku akan berkata terus-terang, bahwa aku mencintainya. Aku tidak akan malu-malu untuk menyatakan, aku ingin dia menjadi pacarku, mempelaiku, menjadi bapak dari anak-anakku, cucu-cucu Ibu. Biar dia menjadi teman hidupku, menjadi tongkatku kalau nanti aku sudah tua. Menjadi orang yang akan memijit kakiku kalau semutan, menjadi orang yang membesarkan hatiku kalau sedang remuk dan ciut. Membangunkan aku pagi-pagi kalau aku malas dan tak mampu lagi bergerak. Aku akan meminangnya untuk menjadi suamiku, ya aku tak akan ragu-ragu untuk merayunya menjadi menantu Ibu, penerus generasi kita, kenapa tidak, aku akan merebutnya, aku akan berjuang untuk memilikinya.
Dada perempuan muda itu turun naik.

Apa salahnya sekarang wanita memilih laki-laki untuk jadi suami, setelah selama berabad-abad kami perempuan hanya menjadi orang yang menunggu giliran dipilih?
Perempuan muda itu membuka matanya. Bola mata itu berkilat-kilat. Ia memegang tangan ibunya.
Katakan cepat Ibu, di mana aku bisa menjumpai laki-laki itu?
Bunda menarik nafas panjang. Gadis itu terkejut.
Kenapa Ibu menghela nafas sepanjang itu?
Karena kamu menanyakan sesuatu yang sudah tidak mungkin, sayang.
Apa? Tidak mungkin?
Ya.
Kenapa?
Karena laki-laki sejati seperti itu sudah tidak ada lagi di atas dunia.
Oh, perempuan muda itu terkejut.
Sudah tidak ada lagi?
Sudah habis.
Ya Tuhan, habis? Kenapa?
Laki-laki sejati seperti itu semuanya sudah amblas, sejak ayahmu meninggal dunia.
Perempuan muda itu menutup mulutnya yang terpekik karena kecewa.
Sudah amblas?

Ya. Sekarang yang ada hanya laki-laki yang tak bisa lagi dipegang mulutnya. Semuanya hanya pembual. Aktor-aktor kelas tiga. Cap tempe semua. Banyak laki-laki yang kuat, pintar, kaya, punya kekuasaan dan bisa berbuat apa saja, tapi semuanya tidak bisa dipercaya. Tidak ada lagi laki-laki sejati anakku. Mereka tukang kawin, tukang ngibul, semuanya bakul jamu, tidak mau mengurus anak, apalagi mencuci celana dalammu, mereka buas dan jadi macan kalau sudah dapat apa yang diinginkan. Kalau kamu sudah tua dan tidak rajin lagi meladeni, mereka tidak segan-segan menyiksa menggebuki kaum perempuan yang pernah menjadi ibunya. Tidak ada lagi laki-laki sejati lagi, anakku. Jadi kalau kamu masih merindukan laki-laki sejati, kamu akan menjadi perawan tua. Lebih baik hentikan mimpi yang tak berguna itu.
Gadis itu termenung. Mukanya nampak sangat murung.
Jadi tak ada harapan lagi, gumamnya dengan suara tercekik putus asa. Tak ada harapan lagi. Kalau begitu aku patah hati.
Patah hati?
Ya. Aku putus asa.
Kenapa mesti putus asa?
Karena apa gunanya lagi aku hidup, kalau tidak ada laki-laki sejati?
Ibunya kembali mengusap kepala anak perempuan itu, lalu tersenyum.

Kamu terlalu muda, terlalu banyak membaca buku dan duduk di belakang meja. Tutup buku itu sekarang dan berdiri dari kursi yang sudah memenjarakan kamu itu. Keluar, hirup udara segar, pandang lagit biru dan daun-daun hijau. Ada bunga bakung putih sedang mekar beramai-ramai di pagar, dunia tidak seburuk seperti yang kamu bayangkan di dalam kamarmu. Hidup tidak sekotor yang diceritakan oleh buku-buku dalam perpustakaanmu meskipun memang tidak seindah mimpi-mimpimu. Keluarlah anakku, cari seseorang di sana, lalu tegur dan bicara! Jangan ngumpet di sini!
Aku tidak ngumpet!
Jangan lari!
Siapa yang lari?
Mengurung diri itu lari atau ngumpet. Ayo keluar!
Keluar ke mana?
Ke jalan! Ibu menunjuk ke arah pintu yang terbuka. Bergaul dengan masyarakat banyak.
Gadis itu termangu.
Untuk apa? Dalam rumah kan lebih nyaman?
Kalau begitu kamu mau jadi kodok kuper!
Tapi aku kan banyak membaca? Aku hapal di luar kepala sajak-sajak Kahlil Gibran!

Tidak cukup! Kamu harus pasang omong dengan mereka, berdialog akan membuat hatimu terbuka, matamu melihat lebih banyak dan mengerti pada kelebihan-kelebihan orang lain.
Perempuan muda itu menggeleng.
Tidak ada gunanya, karena mereka bukan laki-laki sejati.
Makanya keluar. Keluar sekarang juga!
Keluar?
Ya.

Perempuan muda itu tercengang, suara ibunya menjadi keras dan memerintah. Ia terpaksa meletakkan buku, membuka earphone yang sejak tadi menyemprotkan musik R & B ke dalam kedua telinganya, lalu keluar kamar.

Matahari sore terhalang oleh awan tipis yang berasal dari polusi udara. Tetapi itu justru menolong matahari tropis yang garang itu untuk menjadi bola api yang indah. Dalam bulatan yang hampir sempurna, merahnya menyala namun lembut menggelincir ke kaki langit. Silhuet seekor burung elang nampak jauh tinggi melayang-layang mengincer sasaran. Wajah perempuan muda itu tetap kosong.
Aku tidak memerlukan matahari, aku memerlukan seorang laki-laki sejati, bisiknya.
Makanya keluar dari rumah dan lihat ke jalanan!
Untuk apa?

Banyak laki-laki di jalanan. Tangkap salah satu. Ambil yang mana saja, sembarangan dengan mata terpejam juga tidak apa-apa. Tak peduli siapa namanya, bagaimana tampangnya, apa pendidikannya, bagaimana otaknya dan tak peduli seperti apa perasaannya. Gaet sembarang laki-laki yang mana saja yang tergapai oleh tanganmu dan jadikan ia teman hidupmu!

Perempuan muda itu tecengang. Hampir saja ia mau memprotes. Tapi ibunya keburu memotong. Asal, lanjut ibunya dengan suara lirih namun tegas, asal, ini yang terpenting anakku, asal dia benar-benar mencintaimu dan kamu sendiri juga sungguh-sungguh mencintainya. Karena cinta, anakku, karena cinta dapat mengubah segala-galanya.
Perempuan muda itu tercengang.

Dan lebih dari itu, lanjut ibu sebelum anaknya sempat membantah, lebih dari itu anakku, katanya dengan suara yang lebih lembut lagi namun semakin tegas, karena seorang perempuan, anakku, siapa pun dia, dari mana pun dia, bagaimana pun dia, setiap perempuan, setiap perempuan anakku, dapat membuat seorang lelaki, siapa pun dia, bagaimana pun dia, apa pun pekerjaannya bahkan bagaimana pun kalibernya, seorang perempuan dapat membuat setiap lelaki menjadi seorang laki-laki yang sejati! ***

KOPERASI YANG MENDAPATKAN DANA BANTUAN PEMERINTAH


Saat ini koperasi di Indonesia sudah semakin berkembang, dengan semakin berkembangnya koperasi di Indonesia banyak pula koperasi-koperasi dari berbagai jenis. Dana koperasi ada yang berasal dari simpanan wajib/ simpanan pokok ada juga yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan dana kepada koperasi. Karena koperasi harus mengikuti seleksi dari pemerintah , jika koperasi tersebut lolos seleksi maka koperasi tersebut layak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah setempat. Contoh koperasi yang mendapatkan dana bantuan  dari pemerintah adalah “KOPERASI PEGAWAI PLN”. Koperasi ini beralamatkan Jl. Sentosa Raya No.53 Kel. Mekarjaya, Kec. Sukmajaya. Depok. Koperasi ini berdiri sejak 17 Oktober 1992 , jumlah anggota koperasi tersebut 200 Orang Anggota / 12 Orang Pengurus. Kegiatan-kegiatan koperasi yang dilaksanakan antara lain:

USAHA SIMPAN PINJAM
Usaha Simpan Pinjam yang dijalankan olah Koperasi Pegawai RI Cabang Depok terbagi menjadi:
  1. Simpan Pinjam Untuk Anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Maksimal Pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-
·         Bunga pinjaman sebesar 2% / bulan dengan perhitungan menurun.
·         Jangka waktu pinjaman maksimal 20 bulan.

  1. Simpan Pinjam Untuk Karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Maksimal Pinjaman RP 500.000,-
·         Simpan Pinjam untuk karyawan tidak ada bunga.
·         Jangka waktu pinjaman maksimal 5 bulan.

  1. Simpan Pinjam Bank Syari’ah Mandiri
Bulan Juli 2009, Koperasi Pegawai RI PLN Cabang Depok mendapat pinjaman dari Bank Syari’ah Mandiri sebesar Rp 400.000.000,-. Kerjasama antara Bank Syari’ah Mandiri dan Koperasi mendapat laba sebesar Rp 185.375,- / bulan atau Rp 1.112.250,- / 6 bulan.

Menurut H. Ujang Daudin program pemerintah memberikan dana kepada koperasi-koperasi ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian kerakyatan melalui bidang koperasi. Karena dengan dana yang mencukupi koperasi ini dapat meningkatkan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.